Sabtu, 26 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Teras Fakta
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Login
No Result
View All Result
Teras Fakta

Aturan Pengeras Suara Masjid Tanpa Sanksi Masyarakat Cenderung Mengabaikan

Aturan Pengeras Suara Masjid Tanpa Sanksi Masyarakat Cenderung Mengabaikan

BacaJuga

Anak Jalanan di Tuban Semakin Menjamur Setelah Penertiban Sering Dilakukan

Anak Jalanan di Tuban Semakin Menjamur Setelah Penertiban Sering Dilakukan

Sejoli Bermesraan di Tempat Umum Jadi Sorotan Kepala Satpol PP Tuban

Sejoli Bermesraan di Tempat Umum Jadi Sorotan Kepala Satpol PP Tuban

www.terasfakta.id – Dalam usaha mendorong umat Islam untuk menjalankan syi’ar selama bulan Ramadan, Kementerian Agama baru-baru ini merilis surat edaran yang berisi panduan untuk ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Surat edaran ini mencakup sembilan poin penting yang salah satunya mengajak umat muslim di Indonesia untuk menyebarkan nilai-nilai agama, sambil tetap menerapkan aturan yang sudah ada.

Sebuah survei menunjukkan bahwa sebelum ini, terdapat peraturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Kementerian Agama telah mengeluarkan pedoman agar masyarakat memanfaatkan pengeras suara secara bijaksana, terutama selama bulan Ramadan. Aturan ini berlaku untuk kegiatan seperti sholat tarawih, ceramah Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Bulan Ramadan

Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara, sehingga tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar. Meskipun sudah ada panduan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang masih belum mematuhi himbauan ini. Sering kali, pengeras suara luar digunakan untuk keperluan yang sebenarnya bisa dilaksanakan dengan pengeras suara dalam, yang lebih sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan sekitar.

Menarik untuk dicatat bahwa keberadaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan bagian dari tradisi ibadah yang sudah berlangsung lama. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan penggunaannya semakin mendesak. Hal ini juga mencerminkan pentingnya dialog dan komunikasi antara masyarakat dan pengurus masjid dalam menjaga keharmonisan, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

Menjaga Keharmonisan Sosial Melalui Dialog

Pihak Kementerian Agama juga memberikan wawasan mengenai pentingnya dialog dalam menyelesaikan masalah yang muncul. Misalnya, jika penggunaan pengeras suara luar dianggap mengganggu, sebaiknya ada pembicaraan yang baik dan santun antara masyarakat dan pengurus masjid. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati, tanpa kehilangan esensi Ramadan itu sendiri.

Penghormatan terhadap satu sama lain menjadi kunci dalam menjalankan ibadah dengan baik. Selain itu, ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam terhadap peraturan yang ada sangat diperlukan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan tradisi yang ada.

Di sisi lain, perlu tindakan konkret dari pihak pengurus masjid untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan agar lebih banyak orang memahami pentingnya penggunaan pengeras suara yang tepat demi menghormati tetangga dan lingkungan sekitar. Dengan cara ini, diharapkan bulan Ramadan bisa menjadi momen untuk berkumpul dan bersilaturahmi, bukannya menjadi sumber perselisihan.

Dengan pendekatan yang tepat, bukan tidak mungkin jika Ramadan tahun ini menjadi lebih bermakna. Kesadaran dan kepedulian untuk berbagi, bahkan dalam hal-hal kecil seperti penggunaan pengeras suara, merupakan langkah seromantis untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.

Previous Post

Ketupat Lebaran, Warisan Leluhur Tuban yang Lestari Hingga Kini

Next Post

Pemkab Tuban Dukung Penuh Korban Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Kandung

Rekomendasi

Dua Pelajar Lamongan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang

Dua Pelajar Lamongan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang

Dua Nelayan Hilang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Misi SAR Tuntas

Dua Nelayan Hilang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Misi SAR Tuntas

Edukasi P4GN dan P2SP oleh Forum Anak Tuban

Edukasi P4GN dan P2SP oleh Forum Anak Tuban

Optimalisasi PAD Laut Tambang dan Pajak Daerah oleh Komisi III DPRD Tuban

Komisi I DPRD Tuban Minta OPD Fokus Efektifkan Anggaran Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

Nelayan Tuban Meninggal Ditemukan, Satu Lagi Masih Dalam Pencarian

Nelayan Tuban Meninggal Ditemukan, Satu Lagi Masih Dalam Pencarian

Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Rumah Janda Buruh Tani di Widang Terbakar, Pemadam Kebakaran Melakukan Penanganan

Rumah Janda Buruh Tani di Widang Terbakar, Pemadam Kebakaran Melakukan Penanganan

Sidebar

Kategori

  • Budaya
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Sosial
Teras Fakta

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

- Select Visibility -

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?