Seorang residivis bernama Suntari, warga asal Kecamatan Laren, Lamongan, berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras setelah mencuri sepeda motor milik Nurhadi yang terparkir di halaman rumah tetangganya. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Insiden ini bermula ketika korban, Nurhadi, lengah dan meninggalkan kunci sepeda motornya masih menempel pada kendaraan tersebut, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah. Hanya dalam waktu 20 menit, ia keluar untuk menemukan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya diparkir.
Penyelidikan yang Efektif Oleh Aparat Kepolisian
Setelah menyadari kendaraan dikuras secara cepat, Nurhadi melapor ke Polres setempat. Mendapat laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan seksama. Proses ini menunjukkan betapa krusialnya kerjasama antara masyarakat dan aparat untuk mengungkap pelaku kejahatan.
Berdasarkan informasi yang didapat, aparat menemukan bahwa sepeda motor tersebut dijual lewat media sosial, khususnya Facebook. Tim kepolisian memantau dan menjebak pelaku, yang akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu saat berdekatan dengan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Dampak Hukum dan Penanganan Kasus
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Diketahui pula bahwa Suntari merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama di Polres Lamongan. Kejadian ini jelas memberikan sinyal berupa perlunya adanya tindakan preventif agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga barang berharga mereka.
Pelaku kini terancam pasal 362 KUHP, yang menjelaskan tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesigapan aparat dalam menanggapi laporan dari masyarakat, serta menghadirkan rasa aman bagi warga dari tindakan kriminalitas.