www.terasfakta.id – Pasca direnovasi dan mulai dibuka untuk publik, penarikan tarif parkir di kawasan Alun-alun menjadi sorotan masyarakat. Beberapa kantong parkir telah disediakan, akan tetapi biaya yang dikenakan kepada pengunjung dinilai terlalu mahal dibanding sebelumnya, yang bahkan sempat gratis bagi kendaraan berplat lokal karena sudah termasuk dalam retribusi pajak kendaraan.
Sejumlah kantong parkir kini tersedia bagi masyarakat yang ingin mengunjungi alun-alun. Lokasi-lokasi seperti masjid agung, wisata lokal, kantor pos, dan kantor militer menjadi tempat yang ramai dikunjungi.
Tarif Parkir yang Menggugah Protes
Banyak pengunjung merasa terkejut dengan tarif baru yang diterapkan. Salah satu warga, Khusnul, dari Desa Bulu, Kecamatan Bancar, mengaku terkejut ketika diminta membayar Rp.10 ribu untuk parkir mobil di area Kantor Pos. “Biasanya parkir mobil hanya Rp.5 ribu, tapi sekarang naik jadi Rp.10 ribu. Menurut saya, ini terlalu mahal,” ungkapnya, menunjukkan kebingungan masyarakat tentang perubahan tarif yang signifikan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Irul, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, yang menggunakan sepeda motor untuk menuju alun-alun. Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir di Kantor Pos kini mencapai Rp.5 ribu, jauh lebih tinggi dari tarif biasanya. “Kalau Rp.2 ribu saya masih bisa terima, tapi kalau Rp.5 ribu, menurut saya kemahalan,” ujarnya, menyinggung kenaikan yang dianggap tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan.
Respons dari Pejabat Terkait dan Harapan Masyarakat
Tarif parkir di lokasi wisata juga menjadi sorotan lain, di mana satu akun media sosial mengomentari bahwa tarif parkir di depan pasar lokal mencapai Rp.15 ribu per kendaraan. Protes ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengambil sikap terkait pengeluaran mereka saat berkunjung ke tempat-tempat publik.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa kantong parkir di area kantor militer, wisata lokal, dan Kantor Pos berada di bawah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, pemerintah setempat tidak memiliki wewenang untuk merubah tarif yang diterapkan. Namun, Bambang menjamin bahwa parkir di kawasan Masjid Agung tetap gratis, memberikan angin segar bagi masyarakat yang mungkin khawatir akan biaya tambahan saat beribadah.
“Jika ada petugas kami yang menarik biaya parkir di Masjid Agung, harap kirimkan foto dan identitasnya. Kami akan klarifikasi apakah yang bersangkutan benar anggota kami atau bukan,” tegasnya, menekankan transparansi dalam pengelolaan tarif parkir.
Lebih lanjut, Bambang memastikan bahwa parkir di tepi jalan yang tidak memiliki larangan untuk parkir tetap gratis bagi masyarakat. “Pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya, memberikan pemahaman akan kewajiban yang sudah ditegaskan sebelumnya.
Dengan ini, masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan parkir di kawasan alun-alun agar tarif yang diterapkan lebih terjangkau. Pengelolaan parkir yang baik dan berkeadilan diharapkan bisa memperbaiki pengalaman berkunjung warga dan wisatawan yang datang.