Sabtu, Juni 7, 2025
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Teras Fakta
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Login
No Result
View All Result
Teras Fakta
Home Sosial

Aturan Pengeras Suara Masjid Tanpa Sanksi Masyarakat Cenderung Mengabaikan

admin by admin
25/05/2025
in Sosial
0 0
0
Aturan Pengeras Suara Masjid Tanpa Sanksi Masyarakat Cenderung Mengabaikan

Related posts

Subsidi BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Dicairkan Sebelum Lebaran Idul Fitri 2022

Subsidi BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Dicairkan Sebelum Lebaran Idul Fitri 2022

30/05/2025
Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan dengan Penyaluran 3800 Paket Sembako untuk Masyarakat

Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan dengan Penyaluran 3800 Paket Sembako untuk Masyarakat

29/05/2025

Dalam usaha mendorong umat Islam untuk menjalankan syi’ar selama bulan Ramadan, Kementerian Agama baru-baru ini merilis surat edaran yang berisi panduan untuk ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Surat edaran ini mencakup sembilan poin penting yang salah satunya mengajak umat muslim di Indonesia untuk menyebarkan nilai-nilai agama, sambil tetap menerapkan aturan yang sudah ada.

Sebuah survei menunjukkan bahwa sebelum ini, terdapat peraturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Kementerian Agama telah mengeluarkan pedoman agar masyarakat memanfaatkan pengeras suara secara bijaksana, terutama selama bulan Ramadan. Aturan ini berlaku untuk kegiatan seperti sholat tarawih, ceramah Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Bulan Ramadan

Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara, sehingga tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar. Meskipun sudah ada panduan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang masih belum mematuhi himbauan ini. Sering kali, pengeras suara luar digunakan untuk keperluan yang sebenarnya bisa dilaksanakan dengan pengeras suara dalam, yang lebih sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan sekitar.

Menarik untuk dicatat bahwa keberadaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan bagian dari tradisi ibadah yang sudah berlangsung lama. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan penggunaannya semakin mendesak. Hal ini juga mencerminkan pentingnya dialog dan komunikasi antara masyarakat dan pengurus masjid dalam menjaga keharmonisan, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

Menjaga Keharmonisan Sosial Melalui Dialog

Pihak Kementerian Agama juga memberikan wawasan mengenai pentingnya dialog dalam menyelesaikan masalah yang muncul. Misalnya, jika penggunaan pengeras suara luar dianggap mengganggu, sebaiknya ada pembicaraan yang baik dan santun antara masyarakat dan pengurus masjid. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati, tanpa kehilangan esensi Ramadan itu sendiri.

Penghormatan terhadap satu sama lain menjadi kunci dalam menjalankan ibadah dengan baik. Selain itu, ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam terhadap peraturan yang ada sangat diperlukan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan tradisi yang ada.

Di sisi lain, perlu tindakan konkret dari pihak pengurus masjid untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan agar lebih banyak orang memahami pentingnya penggunaan pengeras suara yang tepat demi menghormati tetangga dan lingkungan sekitar. Dengan cara ini, diharapkan bulan Ramadan bisa menjadi momen untuk berkumpul dan bersilaturahmi, bukannya menjadi sumber perselisihan.

Dengan pendekatan yang tepat, bukan tidak mungkin jika Ramadan tahun ini menjadi lebih bermakna. Kesadaran dan kepedulian untuk berbagi, bahkan dalam hal-hal kecil seperti penggunaan pengeras suara, merupakan langkah seromantis untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.

Previous Post

Ketupat Lebaran, Warisan Leluhur Tuban yang Lestari Hingga Kini

Next Post

Pemkab Tuban Dukung Penuh Korban Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Kandung

Next Post
Pemkab Tuban Dukung Penuh Korban Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Kandung

Pemkab Tuban Dukung Penuh Korban Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Kandung

Kategori

  • Budaya
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Sosial

Sidebar

RekomendasiNews

Warga Gedongombo Ditemukan Meninggal di Rumah Diduga Karena Sakit Lambung
Peristiwa

Warga Gedongombo Ditemukan Meninggal di Rumah Diduga Karena Sakit Lambung

by admin
29/05/2025
0

Seorang pria berusia 46 tahun ditemukan meninggal dunia dalam keadaan yang tidak wajar di rumahnya. Insiden ini terjadi di kawasan...

Read more
Lupa Mematikan Tungku, Dapur Warga Hangus Terbakar Api
Peristiwa

Lupa Mematikan Tungku, Dapur Warga Hangus Terbakar Api

by admin
04/06/2025
0

Sebuah insiden kebakaran terjadi ketika seorang warga setempat, Tarnoji, lupa mematikan tungku saat memasak. Dapur rumahnya di Dusun Tegalmojo, Desa...

Read more
Wisata Tak Mampu Bangkit, Pemkab Tuban Pilih Strategi Digital Baru
Pariwisata

Wisata Tak Mampu Bangkit, Pemkab Tuban Pilih Strategi Digital Baru

by admin
25/05/2025
0

Pemkab setempat menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan sektor pariwisata yang masih stagnan. Meskipun potensi wisata di daerah ini cukup besar,...

Read more
Teras Fakta

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?