Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dilaporkan tidak melaksanakan tugas mengajar selama hampir tiga tahun. Meski demikian, guru berinisial RH tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan dengan total mencapai lebih dari Rp3 juta.
Kasus ketidakhadiran guru ini menarik perhatian masyarakat setelah adanya laporan dari warga serta penelusuran media. Kondisi ini diduga berakar dari konflik internal dengan kepala sekolah sebelumnya. Yang mengejutkan, selama hampir tiga tahun, tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menangani masalah ini.
Penyebab dan Dampak Ketidakhadiran Guru
Ketidakhadiran guru seperti RH berdampak besar terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Penelitian menunjukkan bahwa kehadiran guru berkontribusi langsung terhadap hasil belajar siswa. Setiap absensi dapat menurunkan motivasi siswa dan memperlambat pencapaian akademis mereka. Ini juga menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang berusaha keras untuk belajar, sementara guru yang seharusnya mendukung mereka tidak melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, Abdul Rakhmat, terungkap bahwa saat ini RH tengah menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kejelasan akan hasil pemeriksaan ini sangat diharapkan agar ada tindakan lanjutan yang tepat bagi guru tersebut.
Pentingnya Pengawasan dan Tindakan Tegas dalam Pendidikan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang efektif di lingkungan pendidikan. Masyarakat dan orang tua siswa menaruh harapan agar insiden seperti ini tidak terulang lagi. Sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran disiplin guru tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga mutu pendidikan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, juga menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran seperti ini sudah diatur dalam regulasi kepegawaian. Ia menyatakan bahwa jika terbukti RH telah hampir tiga tahun tidak mengajar, maka sanksi yang sesuai akan dijatuhkan. Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan siswa.
Masyarakat berharap bahwa kasus ini akan menjadi momen penting untuk memperbaiki manajemen pendidikan, terutama dalam hal pengawasan kehadiran dan kinerja guru di sekolah-sekolah pelosok.
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 menjadi acuan penting. Beberapa poin dalam peraturan tersebut mengatur sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
- Pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja 21 hingga 24 hari dalam satu tahun.
- Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja 25 hingga 27 hari dalam satu tahun.