Seorang anggota kepolisian berinisial TM (21) dari Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah terjaring razia saat berada dalam kamar kos bersama seorang wanita muda berinisial EDP (19) dari Lamongan. Insiden ini terjadi pada malam hari, tanggal 15 Maret 2025, di sebuah kos di kawasan Jalan WR Supratman, Tuban.
Dalam razia yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0811 Tuban, pasangan ini ditemukan dalam keadaan terkejut saat petugas mendatangi lokasi. TM, yang bertugas di Kabupaten Lamongan, sempat terlibat adu argumen dengan petugas dan melarang wartawan untuk mengabadikan momen tersebut.
Status Hukum dan Identitas
Pihak berwenang, yang diwakili oleh Kanit Patroli Samapta Polres Tuban, IPDA Rudi W, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tempat TM bertugas. Saat identitas diperiksa, terungkap bahwa keduanya berstatus lajang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan mereka.
Menurut penjelasan IPDA Rudi, TM mengaku hanya mengantar EDP pulang setelah bekerja. Namun, kesaksian ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan, di mana mereka ditemukan dalam situasi yang mencurigakan.
Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan
Kasus ini menghadirkan diskusi mengenai pentingnya kesadaran tentang perilaku di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diharapkan mengambil pelajaran dari insiden ini dan menjadi lebih selektif dalam menerima tamu, terutama dalam konteks tempat tinggal seperti kos. Pemilik kos juga mendapatkan pembinaan terkait prosedur penerimaan penghuni untuk memastikan bahwa mereka memahami pentingnya memeriksa status tamu.
Pada saat ini, petugas hanya melakukan pendataan sementara terhadap keduanya. Hal ini mencerminkan pendekatan lembaga dalam menangani situasi yang rumit, di mana penegakan hukum perlu seimbang dengan pemahaman sosial. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.