www.terasfakta.id – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban baru-baru ini mengadakan pertemuan penting terkait regulasi usaha hiburan malam. Dalam pertemuan ini, sebelas pemilik usaha hiburan malam yang telah memenuhi syarat perizinan dipanggil untuk mendiskusikan masalah penjualan minuman beralkohol serta jam operasional yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Fenomena meningkatnya usaha hiburan malam menjadi sorotan banyak pihak. Banyak tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, yang merupakan pukul 19:00 WIB hingga 24:00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013. Peningkatan jumlah tempat hiburan ini seharusnya diimbangi dengan pemahaman akan regulasi yang ada.
Meninjau Regulasi Jam Operasional
Rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 5 Februari 2025, menghadirkan sejumlah pemilik hiburan malam yang mengusulkan penambahan jam operasional. Pada hari biasa, mereka menginginkan batas jam hingga pukul 02:00 WIB, dan untuk acara spesial, hingga 03:00 WIB. Saat ini, kebutuhan ini semakin mendesak karena mereka merasa jam yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi harapan pengunjung dan untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemilik hiburan mengemukakan bahwa dengan jam operasional yang lebih lama, mereka tidak hanya bisa meningkatkan potensi pendapatan, tetapi juga dapat menciptakan suasana yang lebih hidup dalam sektor pariwisata locale. Fakta bahwa dunia hiburan malam berkontribusi pada perekonomian lokal menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan perubahan regulasi ini. Ketua Komisi 2 DPRD, Fahmi Fikroni, menyatakan bahwa mereka siap menampung aspirasi pemilik usaha, dengan harapan dapat menjembatani antara kepatuhan terhadap aturan dan kebutuhan industri hiburan.
Membangun Komunikasi yang Baik
Namun, tantangan yang dihadapi adalah ketidakhadiran sebagian pemilik usaha dalam rapat koordinasi. Dari sebelas pemilik yang diundang, hanya empat yang hadir, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih proaktif dalam menjalin komunikasi. Ketidakhadiran ini bahkan menimbulkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak sebagai bentuk penegakkan regulasi. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Fahmi juga menekankan pentingnya dialog sebelum penegakan hukum, terutama dalam hal peringatan sebelum razia dilakukan. Menurutnya, pengusaha kecil sering kali kurang memahami peraturan yang harus diikuti, termasuk yang berkaitan dengan izin penjualan minuman beralkohol. Dalam hal ini, tersedia peluang bagi DPRD untuk memberi arahan yang jelas dan mendidik masyarakat dalam menjalankan usaha mereka dengan benar.
Salah satu pemilik usaha, Pier dari DK, mengekspresikan harapan untuk adanya peningkatan jam operasional. Ia meyakini bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi usaha hiburan malam secara keseluruhan. Setiap pemilik usaha memiliki pandangan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga pada pengalaman sosial yang diberikan kepada masyarakat.
Sekali lagi, DPRD berjanji akan mendiskusikan lebih lanjut masalah ini dan menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, sehingga sektor usaha hiburan malam dapat beroperasi dengan baik tanpa melanggar ketentuan yang ada. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat.


