Kamis, 14 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Teras Fakta
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Login
No Result
View All Result
Teras Fakta

Warga Panyuran Temukan Bayi dalam Kardus di Teras Musala

Warga Panyuran Temukan Bayi dalam Kardus di Teras Musala

BacaJuga

Temuan Ular Piton Sepanjang Tiga Meter Menghebohkan Warga Tuban

Temuan Ular Piton Sepanjang Tiga Meter Menghebohkan Warga Tuban

Dua Motor Tabrakan di Palang, Satu Korban Tewas

Dua Motor Tabrakan di Palang, Satu Korban Tewas

www.terasfakta.id – Penemuan seorang bayi laki-laki di sebuah musala telah mengguncang masyarakat sekitar. Peristiwa ini terjadi menjelang waktu salat Isya’, di mana komunitas lokal di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dikejutkan oleh kejadian yang tak terduga ini.

Bayi tersebut ditemukan oleh H. Asmuin, seorang warga setempat yang sedang bersiap untuk mengumandangkan azan. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga mengenai asal-usul bayi tersebut dan keadaan di sekitarnya.

Keadaan Bayi Saat Ditemukan

Bayi yang ditemukan dalam keadaan sehat ini diletakkan di dalam kardus, beralaskan handuk biru dan dibungkus selimut putih. Saat pertama kali ditemukan, warga yang ada di lokasi merasa terkejut namun lega mengetahui bahwa bayi itu tampak baik-baik saja.

Setelah penemuan ini, bayi langsung dibawa oleh warga ke rumah seorang tetangga sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk memperoleh perawatan medis. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi tersebut, mengingat keadaan saat ditemukannya yang masih misterius.

Proses Hukum dan Adopsi Bayi

Kasus ini telah menarik perhatian pihak berwenang, termasuk dari kepolisian setempat. Polres Tuban mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan untuk memahami lebih jauh tentang situasi di seputar penemuan bayi ini. Diharapkan, langkah-langkah ini akan membawa informasi tambahan mengenai orang tua bayi tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial setempat menjelaskan, jika memang tidak ada keluarga yang mengaku, maka bayi ini akan diambil alih oleh UPT. PPSA Balita Sidoarjo. Dalam kondisi ini, bayi akan berstatus sebagai anak negara, dan tidak dapat diadopsi secara langsung oleh masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa proses adopsi memiliki serangkaian prosedur resmi yang harus dipatuhi. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keluarga yang layak. Ada dua orang yang sudah menunjukkan ketertarikan untuk mengadopsi bayi tersebut, namun mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Persyaratan untuk dapat mengadopsi seorang anak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Beberapa ketentuan utama meliputi:

a. Calon Orang Tua Angkat (COTA) diharuskan untuk menikah minimal selama lima tahun,

b. Usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun,

c. COTA harus seagama dengan calon anak angkat,

d. Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang mencukupi,

e. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak,

f. Salah satu pasangan harus dinyatakan oleh dokter tidak dapat mempunyai keturunan,

g. Mengajukan surat permohonan izin adopsi kepada Kepala Dinas Sosial setempat.

Proses ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam melindungi anak-anak, terutama dalam situasi di mana mereka ditemui tanpa pengawasan orang tua. Dengan demikian, setiap calon orang tua angkat perlu memahami dan menghormati prosedur yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Previous Post

Bupati Tuban Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Aditya Halindra

Next Post

Rehabilitasi Saluran Air di Tuban Bermasalah Diduga Rusak Sebelum Selesai

Rekomendasi

Pasar Terbengkalai di Tuban Menarik Perhatian, Pemuda Pancasila Sarankan Desa Kelola Pengelolaan

Pasar Terbengkalai di Tuban Menarik Perhatian, Pemuda Pancasila Sarankan Desa Kelola Pengelolaan

Dua Anggota DPR RI Tinjau Normalisasi Kali Avour dan Serap Aspirasi Warga Plumpang

Dua Anggota DPR RI Tinjau Normalisasi Kali Avour dan Serap Aspirasi Warga Plumpang

Pejabat Dilantik, Bupati Tuban Tekankan Inovasi dan Kinerja Cepat

Pejabat Dilantik, Bupati Tuban Tekankan Inovasi dan Kinerja Cepat

Edukasi P4GN dan P2SP oleh Forum Anak Tuban

Edukasi P4GN dan P2SP oleh Forum Anak Tuban

Nelayan Hilang di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Mencari

Nelayan Hilang di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Mencari

Penempatan Transmigrasi Kalimantan Dibatalkan, Disnaker Tuban Pastikan Lokasi Baru Aman dan Sesuai

Penempatan Transmigrasi Kalimantan Dibatalkan, Disnaker Tuban Pastikan Lokasi Baru Aman dan Sesuai

Mesin Curian Dijual di Facebook, Dua Warga Parengan Ditangkap Polisi

Mesin Curian Dijual di Facebook, Dua Warga Parengan Ditangkap Polisi

Sidebar

Kategori

  • Budaya
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Sosial
Teras Fakta

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2025 terasfakta.id - Semua hak cipta dilindungi undang-undang Republik Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?