Penemuan seorang bayi laki-laki di sebuah musala telah mengguncang masyarakat sekitar. Peristiwa ini terjadi menjelang waktu salat Isya’, di mana komunitas lokal di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dikejutkan oleh kejadian yang tak terduga ini.
Bayi tersebut ditemukan oleh H. Asmuin, seorang warga setempat yang sedang bersiap untuk mengumandangkan azan. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga mengenai asal-usul bayi tersebut dan keadaan di sekitarnya.
Keadaan Bayi Saat Ditemukan
Bayi yang ditemukan dalam keadaan sehat ini diletakkan di dalam kardus, beralaskan handuk biru dan dibungkus selimut putih. Saat pertama kali ditemukan, warga yang ada di lokasi merasa terkejut namun lega mengetahui bahwa bayi itu tampak baik-baik saja.
Setelah penemuan ini, bayi langsung dibawa oleh warga ke rumah seorang tetangga sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk memperoleh perawatan medis. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi tersebut, mengingat keadaan saat ditemukannya yang masih misterius.
Proses Hukum dan Adopsi Bayi
Kasus ini telah menarik perhatian pihak berwenang, termasuk dari kepolisian setempat. Polres Tuban mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan untuk memahami lebih jauh tentang situasi di seputar penemuan bayi ini. Diharapkan, langkah-langkah ini akan membawa informasi tambahan mengenai orang tua bayi tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial setempat menjelaskan, jika memang tidak ada keluarga yang mengaku, maka bayi ini akan diambil alih oleh UPT. PPSA Balita Sidoarjo. Dalam kondisi ini, bayi akan berstatus sebagai anak negara, dan tidak dapat diadopsi secara langsung oleh masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa proses adopsi memiliki serangkaian prosedur resmi yang harus dipatuhi. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keluarga yang layak. Ada dua orang yang sudah menunjukkan ketertarikan untuk mengadopsi bayi tersebut, namun mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk dapat mengadopsi seorang anak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Beberapa ketentuan utama meliputi:
a. Calon Orang Tua Angkat (COTA) diharuskan untuk menikah minimal selama lima tahun,
b. Usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun,
c. COTA harus seagama dengan calon anak angkat,
d. Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang mencukupi,
e. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak,
f. Salah satu pasangan harus dinyatakan oleh dokter tidak dapat mempunyai keturunan,
g. Mengajukan surat permohonan izin adopsi kepada Kepala Dinas Sosial setempat.
Proses ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam melindungi anak-anak, terutama dalam situasi di mana mereka ditemui tanpa pengawasan orang tua. Dengan demikian, setiap calon orang tua angkat perlu memahami dan menghormati prosedur yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut.