www.terasfakta.id – Pembangunan gedung baru Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan. Proyek yang dimulai sejak 14 Oktober 2024 ini awalnya direncanakan selesai dalam 240 hari kalender. Namun, karena adanya kendala teknis, masa pengerjaan diperpanjang selama delapan hari, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 248 hari kalender.
Gedung baru ini dibangun di atas lahan seluas 2.580 meter persegi, dengan pagu anggaran lebih dari Rp34 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024–2025. Penawaran untuk proyek ini dimenangkan oleh sebuah perusahaan konstruksi lokal dengan harga Rp31,4 miliar, sementara pengawasan proyek dilaksanakan oleh kontraktor lainnya senilai Rp1,2 miliar.
Faktor Penyebab Keterlambatan dalam Proyek
Sekretaris Pengadilan Agama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Umi Rofiqoh, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan proyek yang disebabkan oleh getaran saat proses pemasangan tiang pancang (paku bumi). Getaran ini berisiko berdampak pada gedung kantoran Samsat yang terletak di samping lokasi proyek.
“Kami harus menyesuaikan jadwal pengerjaan agar tidak mengganggu pelayanan di Samsat. Pihak Samsat meminta agar pekerjaan dilakukan di luar jam operasional, mengingat gedung yang sudah ada berisiko mengalami kerusakan akibat getaran,” ujar Umi. Keputusan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Progres Pembangunan dan Rencana ke Depan
Meski proyek mengalami keterlambatan selama dua hari, kesepakatan telah diambil untuk menandatangani adendum yang memberikan waktu tambahan selama delapan hari. Ini diambil untuk memastikan kualitas bangunan tetap sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Jika nantinya mereka melewati batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu tanggal 18 Juni, akan ada denda sesuai perjanjian yang berlaku. Kami mengharapkan proyek ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan kualitas,” tegas Umi. Proses pembangunan saat ini telah mencapai hampir 90 persen, dan Umi optimis proyek dapat selesai sesuai jadwal baru.
Gedung baru ini diharapkan menjadi simbol peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Fasilitas yang lebih representatif diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum yang lebih profesional. Menariknya, gedung baru ini disebut akan menjadi yang tertinggi di antara semua kantor Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, dengan ketinggian tiga lantai. Namun, Umi mengungkapkan kekhawatiran terkait keterbatasan lahan parkir yang tersedia.
“Gedung ini akan menjadi yang tertinggi dari seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, karena terdiri dari tiga lantai. Sayangnya, kami masih kekurangan lahan parkir yang sesuai. Idealnya, untuk PA Kelas 1A, minimal harus memiliki lahan seluas lima hektare. Jika memungkinkan, kami akan mengusulkan untuk melakukan perluasan melalui pengadaan tanah,” tuturnya.
Pembangunan gedung baru ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan ramah kepada masyarakat. Gedung lama yang berada di Jalan Sunan Kalijaga akan dialihfungsikan sebagai gedung arsip. Lokasi baru dianggap lebih strategis karena berada di pusat layanan publik dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, pentingnya manajemen waktu dan efektifitas dalam pelaksanaan proyek sangatlah krusial. Apabila terjadi keterlambatan tanpa kesepakatan untuk adendum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat konsekuensi berupa denda harian yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa konstruksi. Ini juga menggambarkan betapa pentingnya setiap tahapan proyek dijalankan dengan komitmen tinggi untuk mencapai kualitas dan efisiensi yang diharapkan.